Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama islam. Banyak sekali dalil yang memerintahkan umat islam untuk menikah berdasarkan sumber dari Al-qur’an dan Al-hadist. Yaitu antara lain sebagai berikut : · “ Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan k aru nia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui ” .( QS.An Nuur 32 ) Maksud dari ayat di atas adalah, ketegasan perintah Allah kepada hambanya untuk menikahkan orang-orang yang masih sendiri di antara mereka, yaitu orang-orang yang sudah memiliki syarat untuk menikah. Lalu siapa orang yang paling bertanggung jawab untuk menikahkan mereka para bujangan dan perawan ? Jika berstatus sebagai anak, maka yang dibebani kewajiban untuk menikahkannya adalah sang wali dari si anak tersebut, yaitu Ayah. Jika Sang Ayah su